Di Depan Menkes, IDI Bantah Himpun Dana Besar dan Persulit SIP Dokter

17 March 2023, 21:20

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi membantah anggapan organisasi profesinya itu selama ini menghimpun dana yang besar dan seolah mempersulit ‘jalan’ seorang dokter terkait pengurusan surat izin praktik (SIP).
Hal itu Adib sampaikan dalam agenda Public Hearing tentangĀ RUU Kesehatan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dinas Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Awalnya, Adib mengatakan ingin mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono yang menyebut banyak keluhan terkait proses pembuatan dan perpanjangan SIP lantaran perlu membayar Rp6 juta per dokter spesialis.

“Ada beberapa isu yang kalau ini tidak saya jawab nanti kesannya IDI sebagai lembaga non formal yang menghimpun uang begitu besar,” kata Adib.

Adib selanjutnya merinci, IDI selama ini hanya mengeluarkan kebijakan iuran senilai Rp30 ribu per bulan, sehingga dalam lima tahun masing-masing dokter perlu merogoh kocek senilai Rp1,8 juta. Kemudian KTA elektronik Rp30 ribu per sekali pembuatan.
“Ini sebuah hal yang formal dalam sebuah lembaga masyarakat, organisasi profesi menghimpun adanya iuran,” imbuhnya.
Adib juga mengatakan ada iuran perhimpunan dokter yang tarifnya berbeda-beda, namun rata-rata Rp100 ribu. Dengan demikian, per lima tahun para dokter spesialis perlu membayar kembali senilai total Rp6 juta.
“Ini yang kemudian muncul angka Rp 6 juta itu, itu adalah iuran perhimpunan,” lanjut Adib.

Selanjutnya, ada pula pembiayaan untuk rekomendasi praktik yang disepakati untuk seluruh IDI yakni Rp100 ribu per lima tahun untuk satu SIP. Ditambah Rp200 ribu untuk biaya resertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Adib menjelaskan seluruh pembiayaan itu diperlukan untuk program yang dijalankan IDI. Ia juga mengaku selama ini pemerintah tidak memberikan pembiayaan kepada organisasi profesi.
IDI, lanjut dia, sudah pernah mengajukan dan berkoordinasi terkait pembiayaan negara kepada organisasi profesi kepada Kementerian Sekretariat Negara, namun permintaan itu tidak bisa dikabulkan.
“IDI selama ini tidak pernah mendapatkan anggaran dari negara walaupun tertuang dalam UU,” kata Adib.
“Dan kami tegaskan proses pengelolaan keuangan jug kita ikuti dengan sebuah proses audit. Di PB IDI, setiap tahun ada audit dan audit kita audit eksternal,” imbuhnya.Ā 

Menteri Kesehatan melakukan public hearing RUU Kesehatan bersama IDI, PDGI, dan Dinas Kesehatan, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (17/3). (CNN Indonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)

MenkesĀ soal organisasi profesi: Let the Doctors Choose
Pada kesempatan tersebut, Budi menyebut pemerintah akan menyerahkan keputusan masa depan keberadaan organisasi profesi (OP) medis dan tenaga kesehatan kepada publik dalam hal ini seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Hal itu Budi sampaikan merespons pertanyaan AdibĀ yang meminta penegasan kepada Kemenkes terkait posisi OP medis dan tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan yang saat ini dalam tahap penyusunan daftar inventaris masalah (DIM).
Budi lantas mengumpamakan pandemi dan endemi.
Menurutnya penanganan pandemi memerlukan intervensi pemerintah, sementara endemi intervensinya dikembalikan kepada masyarakat. Ia pun menilai endemi lebih baik dari pandemi.
“Jadi semua dikembalikan ke masyarakat, it’s matter. Jadi kalau Pak Adib nanya, ‘Pak intervensi dong pilih saya’. I dont think thats right, kalau saya dari dokter. Kalau dokter pilih pak Adib, that’s right,” kata Budi.
“Let the doctors choose, and i think that is very democratic,” imbuhnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan organisasi profesi harus tetap ada di Indonesia. Namun, ia pribadi berpendapat ada baiknya hanya ada satu OP medis dan tenaga kesehatan di Indonesia yang ditentukan pemerintah.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu sekaligus mewanti-wanti bahwa keputusan ini harus ditentukan para dokter, karena diharapkan berlaku seterusnya meski menteri kesehatan nantinya akan berganti-ganti.
“Feeling saya yang diakui pemerintah satu, siapa yang diakui pemerintah? Let the doctors choose, i think that’s very democratic way rather than pemerintah yang menentukan,”ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Adib Khumaidi meminta agar Kemenkes mampu memberikan standing position atas eksistensi OP medis dan tenaga kesehatan di dalamĀ bakal RUU Kesehatan tersebut.
Adib meminta agar lima OPĀ yang ada saat ini yakni IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tetap eksis dan dijamin dalam RUU Kesehatan nantinya.
“Kita berharap eksistensi OP di dalam sebuah UU tidak dieliminate atau tidak dihilangkan, inmenjadi penting termasuk di dalam OP ada kolegium yang tidak terpisahkan,” ujar Adib.
Adib juga menjelaskan MKKI, MKEK, MPPK sebagai tiga badan secara otonom bergerak di dalam organisasi profesi. Ia menegaskan bahwa urgensi terkait UU masiing-masing OP juga masih dibutuhkan.
Adapun UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
“Saya kira perlu diperhatikan sehingga penggunaan metode omnibus law tidak serta merta mencabut semua UU,” ujarnya.
Dalam pasal 314 bagian kesepuluh tentang Organisasi Profesi draf RUU Kesehatan, tertulis bahwa,
1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk perhimpunan ilmu.
(4) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi