Surabaya (beritajatim.com) – Dewi Rosalina, wanita kelahiran 49 tahun silam ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya yang dipimpin hakim Yoes Hartyarso.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan sejak tahun 2017, terdakwa Dewi Rosalina,(49) melakukan penggelapan uang Umroh sebesar Rp 458.7 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Rakhmawati.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ucap Hanif.
Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.
Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.
Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.
Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.
Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.
“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lainnya,” ungkapnya. [uci/but]
