Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

28 November 2023, 15:50

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, memastikan pihaknya akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Albertina menyatakan proses itu akan selesai secepatnya. “Dewas tetap akan menyelesaikan proses etiknya secepat mungkin,” kata Albertina Ho saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 November 2023.Meskipun demikian, Albertina tak mau menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu.  Dia juga tak menjawab ketika dikonfirmasi soal adanya kemungkinan Dewas KPK menyarankan Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jokowi pun telah menunjuk dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Dewas KPK masih butuh waktu untuk gelar sidang etikAnggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun sempat memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Hanya saja, dia juga tak bisa memastikan kapan Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Firli. “Sekarang masih proses etik,” kata Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 27 November 2023. “Belum karena masih klarifikasi saksi yang banyak,” ujarnya.Iklan

Syamsuddin menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari hasil pemeriksaan karena saksi yang mereka periksa mencapai 20 orang.“Ya tunggulah. Masih dipelajari, sebab itu bahannya banyak. Saksi kami itu hampir 20,” ujarnya, Rabu pekan lalu, 22 November 2023.Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin pekan lalu, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Dewas KPK juga menyatakan telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara ini.Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai mundurnya Firli untuk menjaga marwah lembaga anti rasuah tersebut Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan tiga pasal dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan  Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi