Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Hari Ini

27 December 2023, 8:19

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). Sidang akan dibuka untuk umum.
“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (27/12).
Syamsuddin menjelaskan permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli ke Presiden beberapa waktu lalu tidak akan memengaruhi putusan etik. Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, terang dia, Dewas KPK sudah merampungkan putusan dan tinggal dibacakan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan Firli tidak bisa meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.
“Surat pengunduran diri tidak memengaruhi putusan. Saat LPS [Lili Pintauli Siregar] sidang etik baru mulai dia sudah bawa Keppres, sekarang FB [Firli Bahuri] sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres belum ada,” tutur Syamsuddin.
Proses yang sedang berjalan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa puluhan saksi termasuk SYL dan Bos Alexis Group yaitu Alex Tirta.
Sanksi berat
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Peneliti ICW Diky Anandya menilai sanksi berat menjadi harga mati sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK.
“Sanksi berat yang dimaksud adalah sanksi dengan meminta Firli mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021,” kata Diky.
Menurut Diky, kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, yang bersangkutan telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Ia berpendapat mudah bagi Dewas KPK membuktikan pelanggaran etik Firli.
“Terlebih Dewas sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” tandasnya.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi