Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Sengketa Indonesia berhasil mendamaikan perkara perbuatan melawan hukum No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses itu berjalan melalui media non hakim oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia, wilayah Jawa Timur Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi.
Melalui upaya pria yang kerap disapa Anton inilah akhirnya penggugat yakni Santi B dan Tergugat Matius Lani Daghu alias Michael bersepakat untuk berdamai.
Sejak tanggal 16 Oktober 2023 Mediator Non Hakim yakni Anton inilah secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian sesuai Perma 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi Pengadilan dan juga menggunakan segala teknik dalam prosedur mediasi termasuk teknik kaukus secara maksimal kepada para pihak. Maka pada akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2023 para pihak telah berhasik membuat kesepakatan perdamaian atas murni kehendak para pihak
“Proses mediasi perkara tersebut dimediasi oleh mediator non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 13 Nopember 2023. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut disepakati para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta Perdamaian yaitu Dalam Putusan Akta Van Dading Sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi, ” ujar Anton, Rabu (22/11/2023)
“ Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian,” lanjutnya.
BACA JUGA:
10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya
Perlu diketahui, mediator non hakim Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi telah melakukan upaya memaksimalkan tiga kali pertemuan mediasi dengan para pihak dan akhirnya berhasil mencapai titik temu antar pihak pada Tanggal 13 Nopember 2023. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Anton melaporkan hasil mediasi dan menyerahkan semua berkas laporan yang telah ditanda tangani berikut surat kesepakatan perdamaian para pihak dan telah ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.
“Maka pada Selasa Tanggal 21 Nopember 2023 telah diputuskan Perkara No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH diputuskan dalam Putusan Akta Van dading,” ujarnya.
BACA JUGA:
Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat
“Keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat pada pemilihan Mediator Non Hakim dari daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya yang juga kehadirannya patut di apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Anton. [uci/beq]