Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri mencapai US$14 miliar pada akhir 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku implementasi kebijakan DHE SDA seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 sudah berjalan baik.
Dia memerinci, kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE tersebut sudah hampir 90%. Oleh sebab itu, pihaknya meyakini DHE SDA mencapai US$14 miliar pada akhir 2024.
“Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Apalagi, mantan ketua umum Partai Golkar itu meyakini neraca perdagangan Indonesia masih berjalan dengan baik. Dalam 55 bulan terakhir, neraca perdagangan Indonesia selalu surplus.
Terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca dagang senilai US$4,42 miliar pada November 2024.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah ingin merevisi PP No. 36/2023 agar kurun waktu penempatan DHE SDA bisa lebih lama. Menurut aturan sekarang, DHE SDA ‘hanya’ wajib ditempatkan di dalam negeri paling singkat tiga bulan dengan minimal 30% dari total nilai ekspor.
Oleh sebab itu, Airlangga menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza dan jajaran, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dan jajaran di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024) sore.
Hanya saja, dia belum bisa mengumumkan detail perubahan aturan tersebut. Airlangga meminta setiap pihak bersabar karena PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan OJK terbaru ihwal DHE SDA sedang disusun.
“Mungkin sekitar sebulan dari sekarang [akan terbit],” ujar Airlangga.