Denny Indrayana Sebut Almas Tsaqibbirru Gagal Paham Soal Indikasi Kejahatan Terencana di Putusan MK

4 February 2024, 15:01

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai Almas Tsaqibbirru gagal paham mengenai pernyataannya soal adanya indikasi kejahatan terencana atas putusan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisan Denny Indrayana yang terbit di Gatra.com dengan judul Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana itu jadi salah satu dasar anak Boyamin Saiman ini mengajukan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas perbuatan melawan hukum.Selain itu, dasar gugatan Almas Tsaqibbirru adalah unggahan video Denny di YouTube dengan judul thumbnail Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi juga menyebut jika Denny telah menuduh kliennya terlibat dalam kejahatan terorganisir dan terencana.Tuduhan Denny itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK. Menurut Denny Indrayana, pernyataannya itu dibuat berdasarkan pada beberapa fakta hukum.Ia mengatakan jika permohonan uji formil yang diajukan Almas hingga dikabulkan oleh MK ini berkaitan dengan kedekatan hubungan antara ayah Almas, Boyamin Saiman dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Dari kacamata hukum itu bukti petunjuk, bahwa ada relasi yang dikatakan dekat antara Boyamin dan Jokowi. Padahal putusan 90 itu terkait dengan Gibran ujungnya,” kata Denny, Ahad, 4 Februari 2024.Denny Indrayana juga menyebut adanya indikasi lain yang menguatkan pernyataannya itu, yaitu putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Ia mengklaim jika ada pelanggaran etik berat dan intervensi dari luar MK. Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti intervensi sebagai bentuk indikasi tindak pidana tersebut.Iklan

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana atas perbuatan melawan hukum. Almas meminta ganti rugi material sebesar Rp 200 juta dan immaterial sebesar Rp 500 miliar. Denny mengatakan jika gugatan Almas tidak memiliki dasar.Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dia yang digugat. Padahal, kata Denny, beberapa pakar juga menyampaikan pandangannya soal kejahatan demokrasi yang disebabkan karena putusan MK itu. “Itu nanti akan menjadi bukti kami pada saat menjawab pertanyaan dari Almas dalam gugatannya,” ucapnya.Terpisah, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi berujar jika akan menggugat pihak lain selain Denny jika memang ada bukti dan peristiwa hukum yang merugikan Almas. “Sementara yang kami tahu Denny. Kalau ketemu yang lain ya bisa jadi kami gugat juga,” katanya, Ahad, 4 Februari 2024.Pilihan Editor: Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Sebut Intimidasi Finansial

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi