Daftar Negara yang Larang Anak di Bawah Umur Akses Media Sosial, Terbaru Malaysia

Daftar Negara yang Larang Anak di Bawah Umur Akses Media Sosial, Terbaru Malaysia

Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah negara memperketat akses anak di bawah umur terhadap platform digital termasuk media sosial.  Dalam beberapa tahun terakhir, tren pembatasan ini menguat dan semakin banyak negara yang mengadopsi regulasi ketat, mulai dari verifikasi usia hingga larangan penuh bagi anak di bawah 16 tahun. 

Australia menjadi salah satu pemicu perhatian global setelah pada November 2024 pemerintah di bawah Perdana Menteri Anthony Albanese mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Jika perusahaan platform tidak mematuhi aturan ini, mereka dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia.

Berikut Daftar Negara yang Telah Menerapkan atau Sedang Menyiapkan Pembatasan Medsos:

Australia

Australia mengusulkan larangan total bagi pengguna di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Rancangan undang-undang ini menuntut platform memperketat verifikasi usia dan mematuhi kebijakan pemerintah, dengan ancaman denda besar bagi pelanggar. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko kejahatan daring dan paparan konten berbahaya bagi anak.

Australia

Prancis

Prancis telah mewajibkan verifikasi usia dan izin orang tua bagi pengguna media sosial di bawah 15 tahun sejak 2023. Setelah insiden penikaman yang melibatkan seorang remaja pada Juni 2025, Presiden Emmanuel Macron bahkan menyatakan rencana untuk menerapkan larangan penuh bagi anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Negara ini juga memberlakukan denda yang cukup besar bagi platform yang gagal mematuhi peraturan tersebut.

Spanyol

Pada Juni 2024, Spanyol menaikkan batas usia perlindungan data dari 14 menjadi 16 tahun untuk pembuatan akun media sosial. Aturan ini disusun di tengah meningkatnya kekhawatiran soal penyalahgunaan data anak dan maraknya konten deepfake. Pemerintah juga melarang akses ke gim dengan loot boxes bagi pengguna di bawah 18 tahun karena dianggap memberi dampak serupa perjudian terhadap anak.

Norwegia

Norwegia tengah memfinalisasi rencana menaikkan batas usia pembuatan akun media sosial dari 13 menjadi 15 tahun. Rencana ini muncul setelah temuan sebagian besar anak berusia 9 hingga 11 tahun di negara tersebut telah memiliki akun media sosial. Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk membatasi paparan anak terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Italia

Italia telah mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 14 tahun yang ingin membuka akun media sosial sejak 2018. Meski belum ada pembaruan berarti sejak aturan tersebut diberlakukan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan negara terhadap penggunaan media sosial oleh anak dan memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua.

Korea Selatan

Berbeda dengan negara lain, Korea Selatan tidak secara langsung membatasi akses media sosial, namun memperketat penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan. Mulai tahun ajaran 2026, negara ini akan melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas untuk mengurangi kecanduan gawai serta meningkatkan fokus belajar. Kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan perangkat sebagai alat bantu.

Denmark

Pemerintah Denmark tengah menyiapkan kebijakan yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Aturan ini tetap memberi ruang bagi orang tua untuk mengizinkan anak berusia 13 hingga 14 tahun setelah melalui penilaian tertentu. Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan konsentrasi.

Malaysia

Malaysia menjadi negara terbaru yang bersiap menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah sedang mengkaji mekanisme yang digunakan Australia dan negara lain untuk memastikan efektivitas aturan tersebut. Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran meningkatnya perundungan siber, penipuan digital, dan eksploitasi seksual anak di dunia maya. Pemerintah berharap platform dapat mematuhi pembatasan usia ini segera setelah regulasi ditetapkan.

Indonesia

Indonesia juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan teknologi dan fitur yang aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi mengenai keamanan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan penuh pada tahun depan.

Saat ini regulasi telah diterbitkan, namun penerapannya masih menunggu kesiapan teknologi dari platform digital.  PP TUNAS, yang diterbitkan pada Maret 2025, lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap dampak paparan media sosial dan gim dengan fitur komunikasi terhadap anak. Pemerintah menilai perlu adanya penundaan akses bagi anak usia 13–18 tahun ke platform digital untuk mengurangi paparan terhadap risiko seperti perundungan, penipuan, perjudian, hingga konten ekstrem.