Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewacanakan perpindahan penggunaan nomor fisik menjadi bentuk digital, yakni berupa Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut penetrasi pengguna Embedded Subscriber Identity Module (esim) di Indonesia baru mencapai 5%.
Adapun pemerintah meluncurkan aturan eSIM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Meutya menyebut, adanya oermen ini diharapkan dapat membuat pengguna SIM Card bisa bermigrasi atau beralih ke eSIM.
“Ke depan itu gak ada lagi SIM card fisik. Namun demikian insentif yang kita harapkan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika beralih ke eSIM,” kata Meutya dikutip, Minggu (13/4/2025).
eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik.
Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.
Berikut ini daftar ponsel iPhone dan Android yang sudah bisa menggunakan e-SIM.
Daftar iPhone dan Android yang Bisa Pakai e-SIM 2025
iPhone
iPhone 16
iPhone 16 Plus
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Pro Max
iPhone 16 e
iPhone 15
iPhone 15 Plus
iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro Max
iPhone 14
iPhone 14 Plus
iPhone 14 Pro
iPhone 14 Pro Max
iPhone 13
iPhone 13 Mini
iPhone 13 Pro
iPhone 13 Pro Max
iPhone 12
iPhone 12 Mini
iPhone 12 Pro
iPhone 12 Pro Max
iPhone 11
iPhone 11 Pro
iPhone 11 Max
iPhone XS
iPhone XS Max
iPhone XR
iPhone SE (2020 dan 2022)
Android