Curhat Orang Pajak Tak Percaya Soal Penghasilan dari YouTube, Jubir Sri Mulyani Undang Soleh Solihun

14 October 2023, 17:08

TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons curhatan aktor yang juga komika Soleh Solihun soal pegawai pajak yang tak percaya penghasilan atau adsense dari YouTube sudah tidak ada. Keluhan Soleh Solihun itu diunggah di akun X miliknya @solehsolihun dan langsung di respons oleh akun Prastowo @Prastow.“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018. Setelah itu akun adsense saya di-suspend dan nggak dapat duit lagi, orang pajak masih nggak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. Tonton saja YouTube saya,” cuit Soleh sambil mengunggah tangkapan layar perkiraan pendapatan di YouTube, dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2023.Soleh Solihun memang memilik akun YouTube. Video yang diunggah mantan wartawan itu bertajuk ‘The Soleh Solihun Interview’, di mana isinya wawancara bersama para musisi dan aktor, atau publik figur lainnya. Video terakhir yang diunggah adalah wawancara bersama sutradara dan fotografer Jay Subyakto dan Oscar Motuloh. Video itu diunggah empat bulan lalu.Prastowo langsung menanggapi dengan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Menurut Pratowo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Saat ini, kata dia, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak sedang mendalami informasi ini.Iklan

“Prinsipnya Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut secara fair, objektif, dan transparan. Respon dan informasi yang diberikan tentu sangat berharga dan akan dijadikan salah satu bahan tindak lanjut. Terima kasih telah menyampaikan ini. Terima kasih telah menjadi pembayar pajak untuk pembangunan Indonesia,” cuit Prastowo. Tempo diizinkan mengutip cuitan Prastowo.Bahkan, Prastowo melanjutkan, Ditjen Pajak akan mengundang Soleh Solihun untuk dapat melihat sendiri informasi atau data yang dimiliki Ditjen Pajak, di luar data yang disampaikan. Menurut Prastowo, tentu informasi dari berbagai pihak ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu ke wajib pajak. “Silakan nanti diberi penjelasan, bukti, dan dokumen lain yang relevan. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda. Terima kasih,” kata Prastowo.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi