Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus memperkuat upaya pencegahan judi online dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri ini menyasar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Acara menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri dan Dinas Sosial Kota Kediri.

Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI Meutya Hafid dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak. Ia menilai langkah ini mencerminkan kepedulian dan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online di ruang digital.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa maraknya judi online kini menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat. Ia mengungkapkan, fenomena ini bahkan berdampak langsung pada program bantuan sosial di Kota Kediri.

“Ironisnya, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” jelasnya. Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri tercatat 467 penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

Menurut data Kementerian Komdigi RI, selama enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online, 1,19 juta situs judi online, serta 127 ribu promosi judi online di media sosial.

Dari sisi ekonomi, laporan PPATK kuartal I 2025 mencatat total deposit transaksi judi online mencapai Rp 2,7 triliun, dengan pelaku terbanyak berada pada rentang usia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online (pinjol).

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum, memperkuat koordinasi antar lembaga, menjalin kerja sama internasional, serta menyelaraskan kebijakan strategis terkait pemberantasan judi online.

Rony Yusianto berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri, keluarga, dan aset dari bahaya judi online. Ia juga menegaskan pentingnya membangun budaya digital sehat yang berlandaskan literasi dan tanggung jawab bersama di era transformasi digital. [nm/aje]