Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

Jakarta

BYD M6 menabrak bagian belakang Toyota Alphard. Kecelakaan itu diduga disebabkan oleh pengemudi BYD M6 yang mengalami microsleep.

Dua kendaraan terlibat kecelakaan di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua kendaraan yang dimaksud adalah BYD M6 dan Toyota Alphard. Dikutip detikNews, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

“(Pemicu) diduga pengemudi kendaraan minibus BYD ME-7 nomor polisi B-xxx-xx kurang konsentrasi (microsleep),” ungkap Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik.

Noach menjelaskan awal mula terjadinya kecelakaan. Semula BYD M6 yang dikemudikan PY tengah melaju dari terminal 3 keberangkatan ke arah luar. Saat melintas di jalan menurun, PY diduga kurang konsentrasi hingga menghantam Toyota Alphard.

“Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

Akibat kecelakaan itu, kedua mobil mengalami kerusakan. Dalam foto terlihat, BYD M6 ringsek parah di bgian depan, khususnya di sisi kiri. Kap mobilnya nyaris tergulung. Sedangkan kap di sisi kanan terangkat. Lampu depan kanan juga terlihat masih utuh. Sementara kerusakan yang dialami Toyota Alphard di bagian belakang kanan. Bempernya ringsek dan di sisi kanan terlepas.

Berkendara memang wajib konsentrasi. Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi pasalnya.

Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu sebagaimana tercantum pada pasal 283 UU yang sama.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

Sedangkan kondisi microsleep memang sering menjadi penyebab kecelakaan. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan microsleep adalah kondisi pengemudi benar-benar letih.

“Microsleep adalah sebuah kondisi di mana otak pengemudi blank karena terlalu lelah akibat tidak beristirahat untuk refresh secara berkala,” jelas Sony beberapa waktu lalu.

Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

(dry/din)

Merangkum Semua Peristiwa