Jakarta –
Industri otomotif butuh insentif supaya penjualan mobil tak anjlok. Insentif seperti apa yang dibutuhkan?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025 diprediksi akan membebani industri otomotif Tanah Air. Penjualan mobil diprediksi akan berat lantaran harga akan meningkat.
Untuk itu, dibutuhkan adanya insentif agar masyarakat mau membeli mobil dengan demikian penjualan tidak jeblok.
“Insentif salah satu cara untuk bisa menggairahkan pasar ya. Kami yakin pemerintah juga sudah mempertimbangkan pemberian insentif untuk menggairahkan pasar otomotif,” jelas ungkap Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy saat dihubungi detikOto, Rabu (4/12/2024).
Billy tak menjabarkan detail terkait jenis insentif yang bisa menggairahkan penjualan mobil di Tanah Air. Namun katanya, pemerintah akan mempertimbangkan masukan-masukan dari para produsen mobil dalam negeri.
Toyota juga mengamini hal tersebut. Bagi Toyota perlu ada dukungan supaya dampak dari penerapan PPN 12 persen sekaligus opsen pajak kendaraan dan BBN tak besar. Salah satu insentif yang bisa diterapkan, kata Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmi Suwandy, berupa diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
“Ya bisa seperti itu,” terangnya dihubungi terpisah.
Sebelumnya, pemerintah memang sempat menerapkan diskon PPnBM saat Covid-19 melanda Tanah Air. Kebijakan itu diterapkan pemerintah pada 2021-2022. Langkah taktis ini diambil saat muncul masalah penurunan penjualan mobil dalam negeri.
Tak semua produk otomotif dapat masuk dalam skema ini. Syarat terpentingnya adalah mobil yang sudah diproduksi lokal dengan tingkat kandungan lokal tinggi. Mobil yang mendapat diskon PPnBM itu harganya jadi lebih murah. Bahkan kala itu ada yang harganya turun sampai Rp 60 jutaan.
Hasilnya, PPnBM sukses jadi obat saat penjualan otomotif loyo. Penjualan bisa tembus menjadi 887.000 unit pada 2021, dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 532.000 unit.
Relaksasi itu kemudian berlanjut pada 2022, hasilnya penjualan otomotif kembali melonjak ke level 1,04 juta unit, bahkan prestasi itu bisa melampaui capaian tahun 2019 yang mendapat 1,03 juta unit.
Pemerintah saat ini masih mematangkan kebijakan fiskal lain di luar kenaikan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, selain PPN 12%, minggu depan akan diumumkan juga soal kebijakan fiskal lainnya. Contohnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, yang akan diberikan insentifnya.
Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Airlangga mengatakan deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” terang Ailangga.
(dry/rgr)