Bupati Mimika Eltinus Omaleng Akui Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Masuk dalam Janji Kampanye

4 April 2024, 16:40

TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng, mengakui menjadikan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai salah satu janji kampanye dalam Pilkada 2019. Eltinus mengakui hal itu saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.Dalam sidang, Jaksa menanyakan kepada Eltinus apakah pembangunan Gereja Kingmi Mile termasuk sebagai salah satu janji kampanye dalam kontestasi Pilkada. “Awalnya saya berniat membangun gereja, itu memang saya punya kampanye,” kata Eltinus menjawab Jaksa. Jaksa juga memastikan perihal rencana pembangunan serta izin mendirikan bangunan atau IMB disetujui oleh DPRD. “Jadi setelah pembahasan, mereka menyetujui,” ujar Eltinus.Eltinus Omaleng adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dia telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023. Iklan

KPK juga akan menindaklanjuti kasus Eltinus jika sudah mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Sebab, eksekusi dilakukan dengan dokumen resmi dan itu yang belum diperoleh KPK. “Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan yang nanti kami laksanakan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.KPK menetapkan Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2022. Eltinus kemudian ditangkap di Kota Jayapura pada 7 September 2022 karena dianggap tidak kooperatif.KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar. Eltinus Omaleng mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.Pilihan Editor: Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bantah Pernah Minta Uang ke Budiyanto Wijaya

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi