Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akhirnya mengungkap keterkaitan penggeledahan yang dijalankan KPK pada Rabu malam (13/9/2023). Penggeledahan tersebut dijalankan terkait proyek pembangunan Gedung Pemkab berlantai 7.
“Jadi sebagaimana yang diketahui kemarin, selain dari Kantor Dinas Perkim juga ke Rumdin Bupati dalam rangka mencari dokumen dan bukti keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemda pada tahun 2017-2019,” ungkap Yuhronur, saat diwawancarai, Kamis (14/9/2023).
Yuhronur menjelaskan ada rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK di Lamongan. Bahkan, dia menyebut telah ada berita acara yang dibuat.
“Kemarin sudah dilaksanakan dan kami juga sudah dibuat berita acara,” tandasnya.
BACA JUGA:
6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul
Saat ditanya mengenai beberapa barang dan dokumen sitaan yang dibawa oleh KPK, Yuhronur enggan memberikan penjelasan secara detail. Menurutnya, penjelasan itu merupakan wewenang KPK yang akan disampaikan nanti.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab karena kemarin juga saya sudah diminta oleh KPK. Nanti kalau ada pertanyaan soal ini tolong disampaikan saja ke KPK,” bebernya.
Seperti diketahui, Gedung Pemkab Lamongan itu sebelumnya telah menelan anggaran hingga Rp151 miliar, yang bersumber dari APBD. Gedung itu berdiri megah dan berlokasi tepat di sebelah selatan Alun-alun Lamongan.
BACA JUGA:
Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK
Pembangunan tersebut dimulai di masa pemerintahan Bupati Lamongan (alm) Fadeli. Saat itu, Yuhronur masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.
Yuhronur menyatakan pihaknya kooperatif mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK. Sementara ini, pihaknya juga telah menunjukkan beberapa dokumen atau arsip yang dibutuhkan oleh KPK.
“Ya. Masa pemerintahan Pak Fadeli. Karena mencari dokumen ya saya tunjukkan saja, ini tempat kerja saya, ini tempat-tempat arsip, ini rumah dinas. Nanti KPK yang menjelaskan,” pungkasnya. [riq/beq]