Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) terkait internet positif, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Penyedia Layanan Internet Lamongan, PT Digital Media Telematika (DMT) menggelar sosialisasi, Sabtu (27/4/2024), di Hotel Grand Mahkota Lamongan.
Menurut Bupati Yuhronur, sosialisasi ini bertujuan untuk mengendalikan beberapa konten dari website, baik dari segi konten website, iklan maupun lainnya. Mengingat, di tengah kemajuan teknologi digitalisasi saat ini, internet menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat, sehingga berpotensi disalahgunakan dan merugikan.
“Internet memiliki peran pentig bagi masyarakat saat ini, sehingga harus ada penertiban. Dan yang dapat melakukanya ialah ISP yang telah menjalin sinergi bersama pemerintah daerah,” tutur Bupati Yuhronur.
Selain jaringan internet, orang nomor satu di Lamongan ini mengungkapkan bahwa perizinan mitra jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi juga harus dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. “Penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan oknum tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jatim Ayom Rahwana selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel wajib mengantongi izin dari Kominfo. “Adanya izin dari Kominfo itu sesuai dengan regulasi yang harus dipatuhi oleh reseller jasa telekomunikasi,” ujar Ayom.
Tak cukup itu, ungkap Ayom, Kominfo sudah mendukung penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya mempermudah pengawasan terhadap kualitas layanan operator telekomunikasi yang jadi mitra penyelenggara RT RW Net,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT DMT Heri Kiswanto menegaskan bahwa sebagai mitra jasa telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, PT DMT akan menerapkan penggunaan DNS bersih yang tersinkron dengan trustpositif Kominfo.
“Kami akan terus menjaga ruang digital yang aman, sehat dan positif, serta produktif bagi pelanggan digitnet baik ritel maupun corporate. Tentunya di Lamongan karena kami sudah bermitra kurang lebih sejak wabah covid,” bebernya.[riq/kun]