Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah secara resmi menetapkan pengangkatan Nanik Endang Rusminiarti sebagai Bupati dan Suyatni Priasmoro sebagai Wakil Bupati Magetan untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengangkatan keduanya telah sesuai dengan hasil pemilihan kepala daerah serentak serta telah memperoleh legitimasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka akan menjabat selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan resmi.
Sebagai bagian dari hak dan kewajiban jabatan, Nanik dan Suyatni akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagaimana yang berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Keputusan menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Mei 2025, dan salinannya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pengangkatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Magetan untuk lima tahun ke depan.
Pasangan Bupati-Wabup Magetan yang akrab disapa Bunda Nanik-Kang Suyat itu telah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (23/5/2025). [fiq/beq]
