Jakarta –
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, Zamroni Salim meminta pemerintah agar tidak menaikkan pendapatan pajak melalui aspek konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, langkah tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan permintaan dalam perekonomian. Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% di 2025. Dalam perjalanannya PPN tersebut tetap akan berlaku namun hanya untuk barang mewah.
Menurutnya, jika pemerintah ingin mengejar pendapatan negara bisa menaikkan cukai. Seperti mengenakan tarif cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
“Kalo pemerintah ingin menaikkan pendapatan dari pajak itu jangan menyentuh aspek konsumsi. Karena itu aspek pertumbuhan ekonomi yang mana ini akan mempengaruhi demaind. Kalo mau menaikkan pendapatan jangan mengambil dari produk akhir. Itu jangan PPN, itu bisa cukai,” katanya dalam agenda Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Zamroni mengatakan penerapan cukai ini juga akan memberikan dampak signifikan dalam menekan konsumsi berlebihan, khususnya di kalangan kelompok menengah. Ia mengatakan kelas menengah menjadi penyumbang terbanyak konsumsi minuman berpemanis.
“Kelompok menengah ini adalah sebagian besar dari pemakaian pengguna makanan berpemanis dan secara nasional kita perlu sampaikan bahwa 60% penduduk Indonesia satu harinya itu pasti makanan berpemanis,” katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 hanya untuk barang mewah. Di mana saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (8/11/2024).
Sri Mulyani menyebut sedang menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Ia memastikan akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai keseluruhan paketnya, tidak hanya mengenai PPN 12%.
“Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12% itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Nah kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga sisi lain azas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” ucapnya.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok selama ini tidak dikenakan PPN. Barang bebas PPN tersebut seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.
(rrd/rrd)