Brigjen Hendra Perintahkan Tim CCTV KM50 Urus CCTV Rumdin Sambo

17 October 2022, 19:22

JawaPos.com – Kasus perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas (rumdin) Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, ternyata melibatkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, anggota polisi yang juga menangani CCTV peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Acay saat itu mendapat perintah dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan berdasarkan kehendak Ferdy Sambo.
Pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB Hendra dihubungi Sambo. Sambo meminta agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diproses di Paminal Div Propam Polri, dengan alasan kasusnya sensitif terkait pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Hendra juga diperintahkan untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas.
“Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra kemudian menghubungi Agus Nurpatria melalui telepon Whatsapp agar menemuinya di ruang kerja Div Propam Polri. Hendra memerintahkan Agus untuk menghubungi Acay, namun masih tak mendapat jawaban.
Tidak berapa lama kemudian Acay menelepon balik Agus. Lalu disambungkan oleh Agus kepada Hendra.
“Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening!” kata Hendra kepada Acay.
Saat itu, Acay mengaku sedang berada di Bali, sehingga hanya bisa mengutus AKP Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Pukul 15.00 WIB Irfan sudah tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dia kemudian mencatat ada 20 CCTV di sekitar lokasi. Namun, Hendra hanya meminta beberapa yang diamankan. Irfan pun mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Keduanya diganti dengan DVR baru.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 subsider.

Editor : Estu Suryowati Reporter : Sabik Aji Taufan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi