Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

1 November 2022, 22:33

AKURAT.CO, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
“Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

baca juga:

Eks Karopaminal Polri itu terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29.
“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Kendati demikian, eks Kapolda Kalimantan Tengah itu enggan menjelaskan apakah Hendra mengajukan banding atau tidak. 
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi