Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

1 November 2022, 3:10

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10/2022).

Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini terjerat dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

Keputusan itu dilakukan secara kolektif kolegial yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat.

Mantan Kapolda Kalteng ini mengatakan, yang bersangkutan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (eds)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi