BPKN Siap Tindaklanjuti Keluhan Penonton Konser BLACKPINK di GBK: Seharusnya Ada Kompensasi yang Diberikan

14 March 2023, 23:44

suaramerdeka.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan siap menindaklanjuti terkait keluhan para penonton yang merasa dirugikan oleh panitia penyelenggara konser BLACKPINK di GBK. Dibalik kesuksesan BLACKPINK yang cukup menghibur para BLINK (sebutan untuk penggemar mereka), ternyata di media sosial banyak keluhan penonton konser terkait masalah tidak mendapatkan kursi di area venue. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiker dengan kategori Platinum untuk konser tersebut tidak mendapat haknya meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3.000.000. Baca Juga: Netizen Termehek-Mehek Lihat, Alyssa Soebandono Makin Kurus Saja, Dude Harlino; Gak akan Pernah Puas…
Penonton yang memiliki tiket mengatakan kursi tersebut adalah miliknya, sedangkan yang menduduki kursi tersebut juga mengaku diperbolehkan duduk di sana oleh panitia. Perebutan kursi ini menimbulkan sejumlah konflik perdebatan antar penonton sebelum konser dimulai.

Pada akhirnya, sebagian penonton bahkan ada yang duduk di bagian besi pembatas, tangga jalan dan berdiri karena tidak mendapat kursi, Kabarnya selebriti Nagita Slavina yang menonton konser BLACKPINK pada hari pertama juga turut menjadi korban. Baca Juga: Saat Deddy Corbuzier Syahadat Resmi Mualaf; Munafik Kalau Pindah Agama Cuma Ingin Nikah Rombongan Nagita yang telah membeli 20 tiket, pada akhirnya hanya mendapatkan 5 tiket dan harus berdempetan untuk duduk. Sedangkan saat itu, baik pihak promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut dan tidak memberikan permintaan maaf kepada Blink. Terkait masalah ini, Kepala BPKN Rizal E. Halim dalam keterangan persnya mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153. “Penonton yang merasa tidak mendapat sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” ucap Rizal dikutip dari Antara, 14 Maret 2023. Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapat haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Daun Tanaman Aglonema Membusuk, Basmi dengan Cairan Ini… Rizky menuturkan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan. “Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” kata Rizal. Rizal juga mengatakan begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah semestinya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut. “Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” tutur Rizal. Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Baca Juga: Erick Thohir Cek Kondisi Rumput GBK, Tak Bisa Gelar Persija Jakarta vs Persib Bandung Hingga FIFA Matchday BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id dan aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOs. Dengan adanya pengaduan masyarakat, BPKN baru dapat menindaklanjuti masalah keluhan penonton konser BLANKPINK di GBK pada tanggal 11 dan 12 Maret 2023.***