Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelasnya lebih lanjut.

Rincian Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah:

rumah mewah,
apartemen,
kondominium,
town house, dan
berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.