Jakarta –
Pemerintah berencana melakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari awalnya senilai 11% menjadi 12%. Ini merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu disebutkan PPN akan naik mulai tahun 2025.
Belakangan beredar kabar PPN yang akan dinaikkan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah saja. Kenaikan PPN disebut-sebut tidak akan diberlakukan pada sektor kebutuhan pokok dan penting.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kabar tersebut. Dia tak membenarkan atau menepis kabar PPN naik hanya untuk barang mewah.
Tapi, dia menyebutkan pemerintah akan menyusun beberapa barang-barang untuk dikecualikan dari penerapan PPN. Dia mencontohkan misalnya bahan pokok penting ataupun jasa pendidikan.
“Kan ada beberapa PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok bahan penting dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja,” ungkap Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Airlangga juga merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan akan ada penundaan kenaikan PPN yang mau dilakukan pemerintah. Menurutnya, sampai hari ini pun belum ada pembahasan dilakukan mengenai hal itu.
“Belum. Belum, belum dibahas,” katanya singkat.
Perlu diketahui, secara aturan memang ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 4A UU HPP.
Jenis barang yang tidak kena PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
– Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
– Jasa keagamaan
– Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
– Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
– Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
– Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
– Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
Sementara, dilansir dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
Barang bebas PPN:
– Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
– Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
– Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
Jasa bebas PPN:
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa pengiriman surat dengan perangko
– Jasa keuangan
– Jasa asuransi
– Jasa keagamaan
– Jasa Pendidikan
– Jasa kesenian dan hiburan
– Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
– Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
– Jasa tenaga kerja seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.
Tonton juga video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur
(hal/rrd)