Bawaslu Teruskan Hasil Rekomendasi soal Gibran ke Pemprov DKI

6 January 2024, 15:10

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji. “Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya singkat kepada Media Indonesia, Sabtu (6/1).

Pada Rabu (3/1), Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan HBKB Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Tindakan Gibran dan Gus Miftah Cederai Prinsip Demokrasi

Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

“Untuk pelanggaran hukum lain Pergub Nomor 12/2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” terang Sakhroji.

Baca juga: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Selain Gibran, terlapor dari temuan Bawaslu Jakarta Pusat ialah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. (Z-2)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi DKI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji. “Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya singkat kepada Media Indonesia, Sabtu (6/1).

Pada Rabu (3/1), Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan HBKB Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Tindakan Gibran dan Gus Miftah Cederai Prinsip Demokrasi

Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

“Untuk pelanggaran hukum lain Pergub Nomor 12/2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” terang Sakhroji.

Baca juga: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Selain Gibran, terlapor dari temuan Bawaslu Jakarta Pusat ialah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. (Z-2)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi