Bawaslu DKI Resmi Tutup Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bola Kini Ada di Pemprov DKI

13 January 2024, 17:38

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di kegiatan car free day atau CFD pada awal Desember 2023 lalu dinyatakan telah selesai. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji. Alasannya, karena Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin. “Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Sakhroji juga menyampaikan rekomendasi ini menjadi sepenuhya tanggung jawab Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI. “Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya lagi. Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi perihal kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam kegiatanCFD Jakarta. Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.  “Terkait penanganan CFD, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan atau meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 5 Januari 2024,” kata Sakhroji kepada TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024. Temuan Bawaslu Jakpus soal Gibran bagi-bagi susu di CFDKetua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menerbitkan surat pemberitahuan tentang status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD pada Rabu, 3 Januari 2024. Dalam surat putusannya, Sonny membeberkan dua alasan agar Bawaslu DKI menindaklanjuti kasus putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.Pertama karena kegiatan pembagian susu oleh Gibran diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023. Iklan

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” demikian isi surat yang ditandatangani Sonny. Alasan kedua bahwa Bawaslu Jakpus merekomendasikan kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI. “Untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Sonny. Dalam putusan tersebut tertera bahwa terlapor tidak hanya Gibran, tapi juga sejumlah calon legislatif atau caleg artis PAN. Mereka adalah Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya. Seluruh terlapor telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus. Selain itu, Ketua DPP PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, juga sudah dimintai keterangannya. Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah sehari sebelumnya mangkir. Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain. Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta tidak mengandung unsur politik. “Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” katanya. Pilihan Editor: Gibran Langgar Hukum karena Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu DKI Bersurat ke Pemprov DKI

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi