Barang Bawaan dari LN Dibatasi, TKI-Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh Gimana?

15 March 2024, 6:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai membatasi barang bawaan yang dibawa penumpang perjalanan dari luar negeri. Adapun aturan pembatasan ini berlaku sejak 10 Maret 2024 yang diatur Bea Cukai sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lantas bagaimana nasib barang bawaan yang dibawa para pekerja migran Indonesia (TKI) hingga jemaah haji-umrah?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, masyarakat yang membawa barang belanjaan dari luar negeri melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, maka barang tersebut akan dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah ditegaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023. Namun apabila untuk oleh-oleh, hal itu dikecualikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” tegas Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Zulhas menjelaskan barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan Bea Cukai. Katanya, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tidak dikenakan pungutan Bea Cukai.
Namun, apabila barang yang dibawa merupakan untuk dijual lagi, Zulhas menegaskan barang itu akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Ya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.
Lebih lanjut, saat ditanyai soal bagaimana cara membedakan barang yang untuk oleh-oleh, dengan barang yang untuk dijual lagi, kata Zulhas, itu sudah menjadi urusan pihak Bea Cukai.
“Ya itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk memeriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh jam ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua (pasang), ya gak apa-apa,” jelasnya.
Selain itu, barang bawaan bernilai tinggi, seperti tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.
“Tapi kalau belinya banyak, apakah untuk dipakai, beli yang Rp100 juta, Rp200 juta, ya harus bayar pajaknya,” ucapnya.
Pembatasan jumlah barang bawaan mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diterbitkan 11 Desember 2023 lalu. Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Kamis (14/3/2024) dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai. Apa saja komoditas yang dibatasi pembawaannya di Permendag ini?

Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500)
Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
Mainan (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
Tas (Maksimal 2 piece per orang)
Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Mendag Kaget Dengar Harga Cabai Rawit Rp 100 Ribu/Kg: Waduh!

(wur/wur)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Transportasi