Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 October 2023, 12:51

TEMPO.CO, Jakarta – Alex Albert alias Alex Bonpis divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu oleh terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, vonis terhadap bandar narkoba asal Kampung Bahari, Jakut itu dibacakan pada Kamis, 26 Oktober 2023.”Pidana terhadap terdakwa Alex Albert dengan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Maryono saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.Menurut Maryono, masa kurungan Alex bakal ditambah enam bulan apabila tidak membayar denda Rp 1 miliar. Majelis hakim PN Jakut juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain dua ponsel merek Nokia, satu ponsel merek Infinix, dan SIM card. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan,” kata Maryono.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan masa hukuman satu tahun penjara.Alex dipidana karena terbukti membeli satu kilogram sabu dari Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Perantara pembelian itu adalah seorang bernama Rendi yang kini buron.Dalam persidangan kasus sabu Teddy Minahasa Putra sebelumnya, Janto menyebut, satu kilogram narkotika itu terjual Rp 500 juta. Transaksi pembelian dilakukan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.Alex terkenal sebagai bandar narkoba di kampung tersebut. Namun, kata pengacara Alex bernama Meivri Degriano Nurahua, kliennya tidak mengenal Teddy Minahasa yang adalah eks Kapolda Sumatera Barat.Iklan

Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, jaksa akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara. Tim JPU menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.”Pertimbangannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya saat dihubungi terpisah.Pengacara Alex, Meivri, mengatakan kliennya juga mengajukan banding. Dia menilai putusan hakim tidak tepat. Putusan dianggap tidak menjelaskan fakta persidangan sebenarnya. Misalnya, ketidakjelasan penyebutan hasil uji laboratorium forensik pada barang bukti.Selain itu, kata Meivri, vonis tersebut memberatkan Alex Bonpis. “Banding, cuma sampai saat ini putusan pengadilannya belum keluar,” ujar Meivri saat dihubungi hari ini.Pilihan Editor: Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut, Faisal Basri: Saya Pernah Ingatkan Luhut, Masalah Dia itu Konflik Kepentingan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi