Bamsoet Tegaskan Pentingnya Miliki UU AI dalam Ekosistem Digital

23 February 2024, 14:44

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia. Saat ini pemanfaatan AI di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT.Perkembangan AI yang semakin pesat bisa mendatangkan manfaat dan malapetaka di waktu yang bersamaan. Jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.”Di China, sudah ada peraturan mengenai algoritma dan AI, Amerika dan Uni Eropa juga sedang serius menyiapkan peraturan serupa. Indonesia jangan sampai ketinggalan,” ujar Bamsoet, Jumat, 23 Februari 2024.Bamsoet menjelaskan, dunia semakin bergerak ke arah digitalisasi. Interaksi manusia, perputaran ekonomi, hingga dunia pendidikan sudah lebih banyak berada di ruang digital seperti media sosial dan metaverse.Iklan

Bamsoet menerangkan, selain UU tentang AI, pengaturan hukum di ruang siber juga diperlukan untuk melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen. ini menjadi salah satu langkan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.”Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal,” kata Bamsoet.(*)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi