Bamsoet Bahas Pergantian Wakil Ketua MPR RI

7 March 2024, 21:38

INFO NASIONAL – Pimpinan MPR akan melakukan penggantian Pimpinan dari unsur Fraksi PPP yang sebelumnya diemban Arsul Sani kepada Amir Uskara. Pelantikan pergantian antar waktu pimpinan MPR RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jumat, 8 Maret 2024.”Wakil Ketua MPR RI dari unsur Fraksi PPP Arsul Sani saat ini telah mengembangkan amanah baru sebagai hakim konstitusi yang telah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 18 Januari 2024,” ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, usai Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.Bamsoet menjelaskan, ia telah menerima tiga surat terkait dengan pergantian Pimpinan MPR dari unsur Fraksi PPP. Pertama, Surat Pengunduran Diri dari Arsul Sani, tanggal 04 Desember 2023. Kedua, Surat Rekomendasi DPP PPP Nomor: 2382/EX/DPP/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, perihal Permohonan Pergantian Pimpinan MPR RI. Ketiga, Surat Rekomendasi Fraksi PPP, Nomor: 01/FPPP/MPR/RI/I/2024, tanggal 15 Januari 2024, perihal Penyampaian Nama Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP.”Berdasarkan surat tersebut, maka Arsul Sani akan digantikan oleh Amir Uskara sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Fraksi PPP untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Bamsoet.Iklan

Bamsoet menerangkan, MPR akan melaksanakan empat sidang di tahun 2024. Pertama, Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024. Kedua, Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI Periode 2019-2024 tanggal 27 September 2024. Ketiga, Sidang Awal Masa Jabatan MPR RI Periode 2024-2029 tanggal 1 Oktober 2024. Keempat, Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 tanggal 20.Oktober 2024. Berdasarkan hasil koordinasi Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara RI keempat sidang tersebut tetap dilaksanakan di Komplek MPR/DPR/DPD RI Jakarta. “Diakhir periode masa jabatan, pimpinan MPR akan kembali mematangkan rencana menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional,” ujarnya. Selain mempersiapkan Rancangan Undang-Undang MPR RI agar tidak lagi tergabung dalam Undang-Undang MD3, Pemisahan Undang-Undang MPR RI dari Undang-Undang MD3 juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.(*)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi