Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

21 March 2024, 15:32

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara gratifikasi dan suap perkara di MA. Hasbi mengklaim mendapat intimidasi dalam pengusutan kasusnya oleh penyidik KPK.    “Pada saat itu, posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung,” katanya saat membacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.Pada saat KPK melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung, Hasbi mengatakan dia mendapat intimidasi verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan oleh penyidik KPK. Begitu pula saat pemeriksaannya sebagai saksi. “Jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik,” kata Sekretaris MA nonaktif itu.Menurut Hasbi, penyidik KPK sempat berkata kepada Humas MA bahwa dia belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, namun penasaran akan menangkap tangan Hasbi Hasan. “Oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim,” ujarnya.Hasbi juga menilai KPK berstandar ganda dalam pengusutan kasus, misalnya tentang gratifikasi wisata keliling (Flight Helli Tour) sebesar Rp 7,5 juta. “Saya sudah akan membayar namun tak diterima oleh Pihak PT Urban Co. karena sudah diselesaikan oleh Devi Herlina. Selanjutnya saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab “nggak apa-apa Pak Hasbi kebetulan saya Notaris Urban. Co dan itu juga free of charge kok”,” kata Hasbi.Menurut dia, KPK tak responsif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helikopter oleh bekas Ketua KPK Firli Bahuri. “Menurut ICW selisihnya melampaui Rp 140 juta dari sumber berita online Tempo.co: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Helikopter, Ini Perjalanan Kasusnya, Sabtu, 12 Juni 2021 18:32 WIB. Selain itu KPK juga tak pernah usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, salah satu Komisioner KPK, yang menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton Moto GP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero), sumber berita online CNN Indonesia: KPK Tegaskan Tak Pernah Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Rabu, 29 Maret 2023 03.50 WIB,” tuturnya.Iklan

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bukan berdasarkan hukum melainkan dipaksakan oleh penyidik KPK. Hasbi juga mengaku dijadikan target, meskipun tak ada alat bukti dan barang bukti yang sah berupa penerimaan / penyerahan uang suap kepadanya dalam penanganan perkara KSP Intidana. “Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan,” katanya. Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Hasbi Hasan juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 3,88 miliar. Jika saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.Menurut JPU, Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.Pilihan Editor: Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV