Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Petinggi PBNU?

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Petinggi PBNU?

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi kuota haji bakal menemui babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Komisi antirasuah menduga ada aliran dana korupsi kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin (AIZ). 

KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi terkait perkara tersebut, Selasa (13/1/2026). Budi menyampaikan tujuan pemeriksaan juga untuk meminta keterangan tujuan dan mekanisme aliran uang itu.

KPK menegaskan mempunyai bukti mengenai Aizzudin menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi dilansir dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026.

Dia mengatakan KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.

PBNU di Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Wakil Katib PWNU Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan Muzaki dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.

Hanya saja materi pemeriksaan belum dibeberkan Budi sampai penyidik rampung memeriksa Muzaki. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Isdah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler-8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Asep menyebut peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex. Dia ikut membantu membiarkan kuota tersebut terbagi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya 8.400 jemaah haji yang telah menunggu 14 tahun gagal berangkat.

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep