Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

5 April 2024, 7:30

TEMPO.CO, Jakarta – Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman. Ini adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publikKabar ini pertama kali berhembus setelah peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membagikan informasi yang diperolehnya. Dia mengatakan telah ada pembahasan mengenai rencana KPK menghapus Bidang Penindakan dan bergabung dengan Ombudsman di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Maret 2024.Kabar mengenai kemungkinan bergabungnya KPK dengan Ombudsman untuk fokus di aksi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi itu pun turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, kekuasaan yang berlebih dapat mengganggu.“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.Meski begitu, Alex menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Karena kata dia, kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, yakni undang-undang. Maka dari itu, Alex mengatakan, saat masyarakat mulai acuh terhadap KPK, maka itu adalah hal yang keliru karena lembaga anti korupsi tersebut jadi tidak diawasi lagi.Tak hanya itu, Alex juga mengakui adanya upaya pelemahan kepada KPK. Padahal, kinerja KPK dalam sisi penindakan tak pernah berkurang.“Ini akhirnya mungkin ada pelemahan betul, saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK. Kalau dilihat dari kinerja, bukan maksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (operasi tangkap tangan),” kata Alex.Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, turut menyoroti rencana penggabungan KPK dengan Ombudsman ini. Menurutnya, mengubah KPK menjadi lembaga pencegahan justru memberi legasi yang buruk soal lembaga pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi maka ada perubahan yang signifikan seperti perubahan Undang-Undang KPK, dan itu yang mesti dikawal seluruh masyarakat.Iklan

“Tentu kami tak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tak tepat kalau hanya mengedepankan pencegahan,” ujarnya.Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan rencana peleburan KPK dan Ombudsman menunjukkan adanya skenario besar sejak revisi UU KPK pada 2019 lalu. Dia meyakini hal tersebut untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.“Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.Menurut Praswad, perlu mengambil langkah radikal melalui penghentian pimpinan KPK yang bermasalah. Penting juga untuk mengembalikan independensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan guna mengembalikan legitimasi publik. “Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekadar menjadi ‘omon-omon’ belaka,” katanya.RADEN PUTRIPilihan Editor: Sebanyak 96,54 persen Penyelenggara Negara Sudah Laporkan LHKPN, Yang Lengkap Baru 51,71 Persen

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi