Atribut Kampanye Dipasang di Kampung Susun Akuarium hingga Pohon, Begini Aturan KPU DKI

13 January 2024, 13:53

TEMPO.CO, Jakarta – Berbagai isu mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Jakarta sedang ramai dibicarakan belakangan ini. Yang teranyar adalah pemasangan spanduk dan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Warga kampung susun akhirnya mencopot spanduk Anies-Cak Imin (AMIN) tersebut setelah Bawaslu Jakarta Utara melakukan penertiban. Atribut kampanye dilarang dipasang di fasilitas milik pemerintah. APK sejumlah calon legislatif yang dipasang di pohon juga menjadi sorotan warganet. Pemilik akun TikTok @aelah.id mengunggah video yang memperlihatkan sekelompok orang menandai poster caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’ menggunakan pilox hijau. Terakhir adalah iklan diduga untuk kampanye yang tayang di videotron kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Januari 2024. Tempo melihat iklan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), serta logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Iklan videotron pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di kawasan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, yang terlihat pada Jumat, 5 Januari 2024. Area tersebut dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). TEMPO/ Advist KhoirunikmahBagaimana sebenarnya aturan ihwal pemasangan APK di Jakarta? Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan APK. “Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megantari dalam pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.Tak hanya aturan itu, Astri juga mengingatkan soal Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2024.Seluruh peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dapat memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dengan menggunakan APK, seperti papan reklame, spanduk, dan baliho. Iklan

Berikut lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.1. Kawasan Tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banten
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran HI
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
m. Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021. Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.2. Tempat-tempat Tertentu
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.
d. Sarana milik Pemprov DKI
e. Fasilitas milik TNI/Polri
f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD3. Taman dan Ruang Tertentu
a. Taman Tugu Tani
b. Taman Menteng
c. Taman Suropati
d. Taman Amir Hamzah
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama
j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.4. Jembatan dan Pantai Tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Pantai Karma Pulau Pari
c. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
d. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang.Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Larangan tersebut juga berlaku di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.Pilihan Editor: Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI