Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara undang-undang yang akan melarang platform media sosial TikTok  jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di China.

Mengutip Bloomberg pada Sabtu (28/12/2024), Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari untuk mencari penyelesaian yang dinegosiasikan atas perselisihan tersebut. 

Dia tidak mengambil posisi tegas mengenai konstitusionalitas undang-undang yang akan mulai berlaku pada 19 Januari, meskipun dia mengatakan undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran yang “menyeluruh dan meresahkan” terhadap kebebasan berbicara.

Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah.

Dia tidak memberikan rincian spesifik tentang kesepakatan seperti apa yang akan dia cari atau mengatakan berapa lama penundaan yang dia butuhkan. 

Pengadilan mendengarkan kasus tersebut dengan jadwal yang sangat cepat, dengan argumen yang dijadwalkan untuk sesi khusus 10 Januari, sedikit lebih dari seminggu sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Kasus tersebut mengadu hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna dengan kepentingan keamanan nasional.

Presiden terpilih AS Donald TrumpPerbesar

Trump mengatakan jeda akan memberikan ruang bernapas bagi pengadilan untuk mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan pada jadwal yang lebih terukur. Pengajuannya mengikuti argumen tertulis yang diajukan pada hari Jumat oleh TikTok dan pemerintahan Presiden Joe Biden. 

Departemen Kehakiman yang dijalankan Biden mengatakan kendali China atas TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional yang serius. Platform tersebut “memanen data sensitif tentang puluhan juta orang Amerika dan akan menjadi alat yang ampuh untuk operasi pengaruh rahasia oleh musuh asing,” kata Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar, pengacara Mahkamah Agung tertinggi pemerintahan tersebut.

Sementara itu, TikTok memberi tahu para hakim bahwa Kongres gagal mempertimbangkan alternatif selain larangan. “Sejarah dan preseden mengajarkan bahwa, bahkan ketika keamanan nasional dipertaruhkan, larangan berbicara harus menjadi pilihan terakhir Kongres,” kata perusahaan itu.