Arsul Sani Tak Akan Tangani Sengketa Pileg

22 March 2024, 22:20

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/3).
Sikap tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pileg ini disampaikan langsung oleh Arsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Enny, hak ingkar juga dapat Arsul gunakan dalam penanganan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Terkait dengan PHPU Pilpres yg diajukan 03, beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya,” kata Enny.
“Prinsipnya kami telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU, sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan,” sambung dia.
Sebelum menjadi Hakim MK, Arsul merupakan seorang politikus dari PPP. Dia juga menjabat sebagai Anggota DPR RI dari partai berlambang Ka’bah tersebut.
Arsul juga pernah menyatakan dirinya tak mau ikut menangani PHPU yang melibatkan PPP pada 10 Januari 2024 lalu. Kala itu, Arsul belum mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara sebelumnya mengatakan partainya bakal mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tingkat DPR ke MK pada Sabtu (23/3).
Langkah ini dilakukan usai PPP tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara nasional di Pemilu 2024.
“Iya [daftar besok],” kata Amir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/3).

Amir memastikan materi gugatan berikut bukti-bukti pendukung sudah disiapkan. Ia pun mengatakan tim hukum PPP kini sedang melengkapi data dan berkas lainnya.
“Nanti ada tim hukum yang atur,” jelas dia.
Adapun PPP hanya bisa mengumpulkan 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah di Pemilu 2024. Perolehan itu membuat PPP ini tak masuk DPR untuk pertama kalinya sejak berdiri 5 Januari 1973.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek juga sempat mengklaim partainya meraih lebih dari 4 persen suara nasional berdasarkan perhitungan internal. Jika berbeda dengan hasil perhitungan KPU, PPP bakal menggugat ke MK.
“Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persen lah, dapat kita ini. Cuman ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).

(pop/dna)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi