Surabaya (beritajatim.com) — Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) resmi berakhir.
Kedua pihak menandatangani kesepakatan damai untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang sempat memicu perhatian publik, sekaligus berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
Kesepakatan damai tersebut diteken dalam pertemuan yang digelar di Kampus Unitomo Surabaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ir. Armuji, M.H. selaku Wakil Wali Kota Surabaya dan Moch. Taufik, S.E., S.H., M.H., Ketua Umum Madas Sedara.
Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh konflik dan tidak melanjutkan persoalan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Salah satu poin penting adalah pencabutan laporan polisi oleh pihak Madas sebagai bentuk komitmen penyelesaian damai.
Perjanjian Damai Madas
Selain itu, Madas juga menyatakan kesiapannya menyalurkan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sah, beretika, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Armuji membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat.
“Kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, membenarkan salah satu isi kesepakatan damai tersebut.
Ia menegaskan bahwa stabilitas sosial menjadi prioritas utama dibandingkan konflik pribadi maupun kelompok. Menurutnya, komunikasi dan dialog harus selalu dikedepankan jika muncul perbedaan pandangan di kemudian hari.
“Jika ada perbedaan pendapat, kami sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah dan dialog, bukan dengan cara konfrontatif,” tambahnya.
Perjanjian damai ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya.
“Kami sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan demi menjaga Surabaya tetap kondusif,” pungkas Cak Ji. (ted)
