API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

18 March 2024, 20:36

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, mendukung kebijakan pemerintah soal impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.”Kami melihat prospek dampak positif yang signifikan dari implementasi Permendag ini. Beleid ini bisa mendorong peningkatan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil,” kata Jemmy saat menggelar konferensi pers di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.Jemmy menilai bahwa kebijakan ini dapat menjaga industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dari hulu hingga hilir. Menurut dia, aturan itu nantinya juga dapat memberi kesempatan bagi industri domestik untuk bersaing dengan produk impor yang legal. Lebih lanjut, Jemmy juga menyebut bahwa pemeriksaan produk impor di border dapat melindungi pasar dalam negeri dari banjir produk impor.Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa kebijakan itu turut memberi perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri menengah.”Kami berterima kasih kepada pemerintah, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan,” tuturnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.Iklan

Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI Pilihan Editor: Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi