Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

Jakarta

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc?

“Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Pun diketahui jenis motor ini mayoritas dimiliki masyarakat yang sudah mapan di Indonesia.

Jika melirik kapasitas mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Artinya motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.

Meski demikian, motor-motor 150 cc sekarang harganya sudah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.

Memang varian paling dasar dari kedua skutik 150 cc itu masih dijual di level Rp 30 jutaan.

(riar/din)