Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

19 March 2024, 16:54

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Saya adalah kolektor, saya hobi senjata, jadi senjata yang kami punya ini klasifikasinya adalah khusus,” ujar Dito di ruang sidang, Selasa, 19 Maret 2024.Menurut Dito, permasalahannya terlalu dibesar-besarkan, apalagi dia menganggap tak merugikan siapa-siapa. Ia mengatakan bisa menunjukkan semua dokumen senjata yang dimilikinya.Dengan senjata itu, Dito mengaku tak pernah berbuat jahat kendati dirinya memiliki senjata. “Kami tak pernah bermaksud berbuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan atau merugikan orang lain,” katanya.Dalam sidang itu, Jaksa menunjukkan beberapa senpi yang disita dari Dito. Melihat itu, Dito membenarkan pertanyaan Jaksa soal kepemilikannya dengan satu persatu mengonfirmasi kepemilikan senjata itu.Kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, menuturkan harus melihat secara komprehensif, termasuk tujuan Dito memiliki senpi. “Kalau tujuannya untuk hobi olahraga kan berbeda dengan tujuan kejahatan. Kepemilikannya itu ada yang dia beli, Perbakin juga. Dito mengatakan ada teman yang lain juga memiliki,” katanya, Selasa.Iklan

Menurut Boris, perihal izin senpi berada di ranah administratif, sedangkan dia memfokuskan kliennya pada ada tidaknya niat jahat. “Tak bisa disederhanakan orang memiliki senjata terus berbuat jahat. Itu hobi, punya pengalaman sejak kecil ikut di lapangan tembak. Jadi sangat wajar dia memiliki senjata api,” katanya.Dito Mahendra ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeledahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito Mahendra berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito.Pilihan Editor: Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi