Andhi Pramono Pakai Uang Diduga Gratifikasi untuk Biaya Kuliah Anak

22 November 2023, 17:15

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan uang sekitar Rp50 juta diduga hasil dari penerimaan gratifikasi untuk biaya kuliah sang anak.
Uang itu diterima dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana, perusahaan yang bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.
“Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 Juta untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ujar Jaksa KPK Joko Hermawan S saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi juga menerima uang dengan jumlah yang sama dari Johannes Komarudin pada 22 Februari 2021. Saat itu, uang tersebut digunakan untuk membayar biaya rumah sakit Andhi.

Dari Johannes, Andhi total menerima uang sejumlah Rp360 juta. Uang yang diberikan pada 3 Oktober 2018 sampai 2022 itu berkaitan dengan jabatan Andhi selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta. Andhi menggunakan rekening atas nama Iksannudin saat menerima uang-uang tersebut.
Selain itu, pada periode 1 Agustus 2016, Andhi juga menerima uang total Rp345 juta dari Rudy Suwandi selaku Beneficiary Owner PT Mutiara Globalindo-perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor.
Saat itu, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Teluk Bayur dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.
Pada tahun 2020, Andhi menggunakan uang sebesar Rp30 juta yang diterima dari Rudy Suwandi untuk perbaikan mobil BMW miliknya. Sementara pada tahun 2021 Andhi memakai uang sejumlah Rp40 juta untuk merenovasi rumah dinasnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain dari nama-nama tersebut di atas, Andhi turut menerima gratifikasi dari Pengusaha Sembako di Karimun bernama Suriyanto; penerimaan melalui Rony Faslah; penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK); penerimaan dari Rudy Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK); penerimaan dari Hasim bin Labahasa selaku Beneficiary Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa; penerimaan dari Sukur Laidi selaku Beneficiary Owner PT Global Buana Samudra (perusahaan impor alat berat); dan penerimaan lainnya. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]