Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan masih memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur berbagai insentif untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemenkeu menargetkan aturan itu akan terbit dalam waktu dekat.
“Saat ini PMK-nya terkait dengan insentif sudah hampir bisa kami finalkan, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa diterbitkan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPN, PPh dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/11/2023).
PMK yang disebut oleh Yon Arsal tersebut nantinya akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Aturan tersebut nantinya juga akan melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PP tersebut mengatur tentang berbagai insentif yang diberika di IKN, seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah dan berbagai insentif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Yon Arsal mengatakan semua insentif tersebut diberikan untuk menopang pembangunan dan pertumbuhan IKN. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sejak jauh hari sudah menyampaikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya bertujuan memindahkan pusat pemerintahan.
Jokowi, kata dia, ingin perpindahan ibu kota ini menciptakan sebuah purwarupa dari kota pintar dan maju. “Sebagaimana diketahui dan disampaikan Bapak Presiden bahwa pembangunan IKN tentunya bukan semata memindahkan pusat pemerintahan, tapi kita ingin menciptakan sebuah prototipe intelligent city terkait kemajuan Indonesia sesuai dengan visi Indonesia maju 2045,” kata dia.
Dia mengatakan pembangunan IKN juga bertujuan untuk memeratakan pembangunan di berbagai penjuru Tanah Air. “Terutama untuk mengurangi timbulnya kesenjangan antara kawasan barat Indonesia dan timur,” kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
DINNER & SHARING WITH SRI MULYANI
(fab/fab)