AMPHURI Minta KPU Fasilitasi WNI yang Sedang Berumrah dan Haji Berikan Hak Suara di Pemilu 2024

13 January 2024, 19:33

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -–Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) meminta KPU agar dapat memfasilitasi masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah Umrah dan Haji di Arab Saudi memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur berharap KPU mengatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci.

Apalagi jika dalam Pilpres 2024 nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan sekitar 26 Juni 2024 yang bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445H, dimana ada kurang lebih 210 ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci.
Amphuri pun sudah mengirimkan surat bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023 kepada penyelenggara Pemilu 2024.
Baca juga: Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Mendaftar ke KPU Beserta Statusnya
Melalui surat tersebut, AMPHURI mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 maupun PPLN di Arab Saudi agar memperhatikan kondisi tersebut.
“KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” kata Firman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/1/2024).
Sayangnya, lanjut Firman, surat tersebut hanya dijawab PPLN Jeddah bukan oleh KPU.
Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Harapan JK agar Jokowi Netral di Pemilu 2024 Sesuai dengan Kehendak Rakyat
Menurut Firman, dalam pengumuman itu disebutkan bahwa masukan dari KPU RI adalah jamaah umrah agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Saudi.
Padahal, lanjut Firman, mustinya KPU sudah bisa mengantisipasi jika hal itu akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi untuk ibadah umrah yang memang menjadi hak asasi dalam beribadah.
Jika memang, pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jamaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100.000 orang, maka mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasinya dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan.
Artinya, kata Firman, dengan data tersebut mustinya KPU dan PPLN Jeddah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi.
“Caranya, bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.
“Terlebih jika hasil pilpres nanti akhirnya harus melalui dua putaran, dimana akan dijadwalkan tanggal 26 Juni 2024, bertepatan dengan sepuluh hari dari ibadah wukuf, maka dapat dipastikan banyak umat Islam yang masih berada di Tanah Suci yang diperkirakan lebih dari 201 ribu jamaah haji,” jelasnya.
Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara Pilpres putaran kedua.
Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.
“Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci. Jangan sampai suara umat Islam hilang begitu saja,” katanya. (*)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi