Gresik (beritajatim.com) – Peringatan bagi siapa saja agar tidak lalai meletakkan barang berharga saat ke toilet. Seperti yang dialami Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan, Gresik. Dua cincin emasnya senilai Rp10 juta raib dicuri setelah ia menaruhnya sembarangan di toilet SPBU. Beruntung pelaku berhasil diringkus polisi.
Pelaku bernama Sugiono, warga Desa Prambangan, Kebomas, Gresik, kini ditahan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan toilet SPBU di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Karena terburu-buru, korban tanpa sengaja masuk ke toilet laki-laki.
“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkannya di tempat sabun. Setelah selesai, korban langsung keluar. Tanpa disadari, cincinnya masih tertinggal di dalam toilet,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa cincinnya tertinggal. Ia segera kembali ke lokasi, namun dua cincin tersebut sudah hilang.
“Dari keterangan korban, pelaku sempat berpapasan namun langsung pergi dengan tergesa-gesa,” tambah Asyraf.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Tim Resmob melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengarah pada Sugiono.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya. Dia mengaku sudah menjual satu cincin seberat 4,4 gram seharga Rp5,6 juta. Satu cincin lainnya belum dijual,” jelasnya.
Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku berdalih nekat mencuri karena terimpit kebutuhan ekonomi.
“Saya pengangguran. Ini pertama kali saya mencuri. Saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi,” katanya. (dny/but)
