Alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau Naik Jadi 3 Persen Tahun Depan

13 December 2022, 21:16

Merdeka.com – Pemerintah menaikkan persentase alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 3 persen di tahun 2023 mendatang. Naik 1 persen dari sebelumnya hanya 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau.
“Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (13/12).

Kenaikan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sesuai UU Cukai, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Melalui DBH, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” kata dia.
Pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Untuk kesehatan porsinya mencapai 40 persen.
Untuk kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen. Rinciannya 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri. Sedangkan sisanya 30 persen pemberian bantuan.
Sementara 10 persen dari alokasi DBH CHT sisanya untuk penegakan hukum. Sehingga dari alokasi DBH CHT tahun depan Rp 6,5 triliun, hampir setengahnya akan digunakan untuk pertani dan buruh. Setidaknya Rp 3 triliun dari hasil cukai tembakau akan diberikan kepada pemerintah daerah untuk mereka.

“Kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” pungkasnya. [azz]Baca juga:
Pengusaha Harap Ada Relaksasi Cukai Rokok Elektrik
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024
Cukai Naik, Siap-Siap Harga Rokok Bisa Melonjak Dua Kali Lipat
Fenomena Kenaikan Tarif Cukai Rokok: Produksi Turun tapi Penerimaan Negara Naik
Kemenkeu: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bukan untuk Tambah Kas Negara
Pemerintah Klaim Kenaikan Cukai Rokok Tidak Merugikan Petani Tembakau

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi