Almas Tsaqibbirru Dikenal karena Gugat MK, Kini Menggugat Gibran Wanprestasi dan Denny Indrayana Rp 500 Miliar

3 February 2024, 19:20

TEMPO.CO, Jakarta – Almas Tsaqibbiru mahasiswa Universitas Surakarta atau Unsa. Ia berkuliah di program studi Ilmu Hukum angkatan 2019. Almas dikenal karena menggugat usia batas calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatannya tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka lolos syarat sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Namun, kini ia malah menggugat Gibran dan Denny Indrayana. Berikut deretan gugatan Almas.1. Gugatan ke MKAlmas engajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gibran putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai contoh kasus untuk mengubah aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dikabulkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Jokowi.Putusan MK tersebut dinilai cacat formil karena melanggar etik hingga kemudian Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Keputusan Nomor 90/PUU-XII/2023 sampai sekarang masih belum dicabut padahal dianggap melanggar konstitusi. Gugatan dari Almas sukses membuat Gibran Rakabuming yang masih menjabat sebagai Walikota Solo maju menjadi calon wakil presiden bersanding dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden nomor 2.2. Gugat Gibran soal WanprestasiSetelah menggugat MK, Almas menggugat Gibran soal perkara wanprestasi. Almas mengajukan dua kali gugatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Gugatan pertama ia layangkan pada 22 Januari 2024 dan teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Kemudian gugatan kedua Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.Almas mengaku rugi Rp10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga enilai Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Ia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta yang memberi beasiswa kepada Almas.  Almas juga menyinggung soal Gibran yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti Pilkada Surakarta. Menurut Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.Iklan

“Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat,” katanya.3. Gugatan ke Denny IndrayanaPaling anyar, Almas juga melayangkan gugatan kepada pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah.Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan Almas secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”, tulisan dalam Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.Gugatan Almas Tsaqibbirru telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari laluANANDA RIDHO SULISTYA  | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | SEPTIA RYANTHIE | SAVINA RIZKY HAMIDA | ANDIKA DWIPilihan Editor: Almas Tsaqibirru Gugat Gibran, Minta Ada Ucapan Terima Kasih