Alasan Wahiduddin Adams Dilaporkan ke MKMK Meski Tak Lagi Jadi Hakim

17 March 2024, 11:11

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Dia dilaporkan oleh Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan. Harjo lantas mengungkapkan alasannya melaporkan Wahiduddin.”Kami tidak melaporkan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi yang duduk dalam Putusan 90, namun sebagai satu dari tiga anggota MKMK yang memeriksa dirinya sendiri,” kata Harjo kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2024.Putusan 90 yang dimaksud adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan ini lah yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang pada waktu itu berusia 36 tahun, untuk melaju menjadi cawapres Prabowo Subianto.Adapun Wahiduddin Adams masih menjadi hakim konstitusi ketika perkara tersebut bergulir di MK pada tahun lalu. Wahiduddin adalah salah satu hakim yang menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.Pada 23 Oktober 2023, MK kemudian membentuk MKMK ad hoc untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Adapun Wahiduddin adalah anggota MKMK ad hoc kala itu, sebagai perwakilan dari hakim konstitusi aktif.Harjo menyatakan bahwa MKMK ad hoc cacat secara formil. Salah satunya lantaran Wahiduddin Adams menjadi hakim terlapor.Iklan

“Dengan kata lain, Wahiduddin Adams mengadili dirinya sendiri. Ini jelas merupakan benturan kepentingan,” ucap Harjo.Dia mengklaim, pihaknya memiliki tujuan lebih besar untuk menyadarkan bahwa ada banyak masalah di tingkat aturannya. Sehingga, bisa dilakukan pembenahan. Adapun pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024 telah dilakukan sidang pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Ada sejumlah Hakim MK yang dilaporkan ke MKMK, yaitu Wahiduddin, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra.Pilihan editor: Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi