Alasan TPDI Gugat Jokowi dan Prabowo ke PTUN

12 January 2024, 9:21

TEMPO.CO, Jakarta – Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara akan melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024.”Alasan gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus, seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 11 Januari 2024.Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).Dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.Menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya.Kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan,” tutur Petrus.Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, kata dia, kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. “Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.Adapun pihak yang akan digugat perbuatan melawan hukum adalah Jokowi beserta keluarganya. Seperti Iriana (istri Jokowi), Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), dan Anwar Usman (ipar Jokowi).Prabowo sebagai salah satu tergugatAdapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.Para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.”Karena PS (Prabowo Subianto) tahu bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90,” kata Petrus.Selanjutnya: Putusan MK diperkuat oleh MKMKIklan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi