Alasan Mahfud Pilih Absen Saat Eks Hakim MK Kumpul Sikapi Putusan MKMK

8 November 2023, 21:56

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari mulai Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, Ahmad Sodiki, hingga Harjono kumpul pada Selasa (7/11) malam menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait syarat usia cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa petang, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat soal konflik kepentingan. Anwar pun disanksi copot dari jabatan Ketua MK.
Mahfud MD yang menjadi hakim konstitusi pada 2008 sampai 2013 dan pernah memimpin lembaga itu tak ikut saat para koleganya berkumpul mengeluarkan pernyataan sikap atas putusan MKMK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud yang kini menjabat Menko Polhukam dan juga bacawapres dari Koalisi PDIP dkk menjelaskan alasan dirinya tidak ikut dalam kegiatan para eks hakim MK tersebut. Alasan utama tak hadir, kata Mahfud, karena dirinya merupakan bakal calon peserta untuk Pilpres 2024.

Menurutnya, sebagai bakal cawapres, kurang tepat seandainya dia ikut mengomentari putusan terkait pelaksanaan Pemilu.
“Kalau cawapres lalu menilai putusan MK yang terkait dengan pemilu, rasanya kok kurang tepat. Sehingga waktu pertemuan mereka, saya tidak datang, silakanlah bersikap sendiri dan semua sudah tahu apa yang harus disikapi dari putusan MKMK itu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).
“Saya tidak ikut karena saya menjadi bagian dari putusan itu Pilpres 2024,” imbuh dia yang pernah menjadi Ketua MK pada 2009-2013 tersebut.
Meskipun mengklaim tak bisa berkomentar saat ditanya wartawan, Mahfud terpantau sempat mengungkapkan pandangannya atas putusan MKMK lewat akun media sosialnya di X pada Selasa malam lalu.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud merujuk pada tiga anggota MKMK: Jimly Asshiddiqie, Wahiddudin Adams, dan Bintan R Saragih.
[Gambas:Twitter]

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pada Selasa malam, para eks hakim MK yang pada Selasa malam lalu hadir langsung adalah Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, Aswanto, Harjono, dan Achmad Sodiki. Ada pula eks Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Ada pula eks hakim MK yang terpantau hadir secara daring dalam diskusi tertutup itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida Indrati.
Maruarar mengatakan Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan MKMK.
“Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam.
Sementara itu Hamdan mengatakan keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat merupakan hak dari pelaku.
Kendati demikian, ia mencontohkan kasus Hakim MK Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri usai dikenai teguran oleh MKMK.
“Itu (mundur) sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi yang dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” jelas pria yang pernah pula menjadi Ketua MK pada 2013-2015 tersebut.

Para eks hakim MK menyikapi putusan MKMK. Dari kiri ke kanan: Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, Harjono, Aswanto, dan eks Sekjen MK Janedjri M Gaffar memberi keterangan pers usai diskusi tertutup di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Jimly.
Merespons putusan MKMK itu, pada Rabu siang, Anwar Usman pun buka suara. Dia pun menegaskan apa yang dilakukannya masih sesuai koridor, dan ‘menyerang balik’ dengan mengungkap dugaan konflik-konflik kepentingan dalam pengadilan perkara di MK sebelumnya.

(yoa, tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi