Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

3 March 2024, 11:15

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah menjadi tersangka kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan. Lambatnya proses penanganan kasus Firli tersebut membuat berbagai pihak mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli. Berikut deretan pihak yang mendesak agar Firli Bahuri ditahan. 1. Abraham SamadMantan komisioner KPK, Abraham Samad, menilai penundaan penahanan terhadap Firli Bahuri bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia menyebut sudah 100 hari pascaditetapkan tersangka tidak ada perkembangan yang signifikan alias berjalan di tempat. “Firli harus ditahan agar masyarakat, equality be for the law memang diterapkan. Semua sama kedudukannya di depan hukum,” kata Abraham di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024. Dia berharap jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ketika kasus rakyat biasa polisi menyidik dan menahan, tapi pada kasus Firli tidak bisa melakukan tindakan serupa. Abraham menyebut fenomena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh polisi cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK diberikan privilege dan keistimewaan sehingga tidak dilakukan penahanan. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia. 2. Novel BaswedanEks penyidik KPK Novel Baswedan juga buka suara terkait lambatnya penahanan Firli Bahuri. Ia pun meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri. Novel menyebut kalau kasus bekas Ketua KPK itu belum diselesaikan akan sulit menyelesaikan perkara lain. “Firli segera dilakukan penahanan, dengan begitu orang-orang yang berpotensi masih berbuat perilaku yang sama akan takut dan tidak berani berbuat,” kata Novel di Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.Sementara itu, Novel juga menduga perkara dugaan pemerasan oleh Firli ini tidak berdiri sendiri dan bukan persoalan biasa, tapi kejahatan luar biasa. Dia meyakini kejahatan yang dilakukan oleh Firli di KPK banyak. “Perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi,” kata Novel. 3. Julius IbraniKetua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI, Julius Ibrani, menyebut perlambatan proses penahanan terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara. “Jadi ketika kita bandingin dengan kasus yang lain begitu cepat, kasus ini yang sudah terang benderang begitu lambat. Ini ancamannya terhadap profesionalitas dari penyidik dalam memeriksa perkara,” kata Julis di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024.Iklan

Julius menilai ada urgensi dari penahanan Firli, yaitu agar cepat selesai dan dibawa ke persidangan. Menurut dia, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkelindan. “Di balik pemerasan ada juga pasal 12B gratifikasinya. Jadi ini kasus yang sistematik dan struktural dan pasal 36,” kata Julius. 4. IM57+Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha melihat potensi besar Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum. “Semakin lama Firli dibiarkan, maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Selasa, 27 Februari 2024. Praswad mengatakan penangkapan dan penahan Firli Bahuri justru akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan, sekaligus bisa mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus ‘abadi’ tanpa kelanjutan,” kata dia. 5. Indonesia Corruption WatchPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mendesak penahanan Firli ditujukan karena Polda Metro Jaya lambat menangani kasus tersebut. Padahal, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. “Alih-alih dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pemberkasan administrasi hukum saja masih bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya,” kata KurniaSementara itu, Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.ANANDA RIDHO SULISTYA  | ADIL AL HASAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH | AISYAH A. W Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Direskrimsus, Polda Metro Jaya Bungkam